6. Pengurusan Perusahaan
PT dikelola oleh direksi yang ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara itu, CV dikelola oleh sekutu aktif, dengan sekutu pasif yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.
7. Tujuan dan Kegiatan Usaha
PT memiliki fleksibilitas lebih dalam bidang usaha yang dapat dijalankan, mencakup berbagai sektor seperti perdagangan, konstruksi, pertambangan, hingga jasa. Sedangkan CV memiliki keterbatasan dalam jenis usaha yang bisa dikelola, seperti konstruksi, perdagangan, dan pertanian.
Memahami perbedaan PT dan CV sangat penting bagi pelaku usaha untuk menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari kedua bentuk usaha tersebut, pengusaha dapat lebih siap dalam menghadapi proses pendirian usaha dan menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Itulah penjelasan perbedaan CV dan PT. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)