sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perlu Legalisir SKCK? Cek Syarat dan Caranya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
04/11/2024 14:40 WIB
Legalisir SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk persyaratan melamar pekerjaan. 
Perlu Legalisir SKCK? Cek Syarat dan Caranya. (Foto: MNC Media)
Perlu Legalisir SKCK? Cek Syarat dan Caranya. (Foto: MNC Media)

Selain itu, Anda juga perlu legalisir SKCK ketika hendak memperpanjang dokumen SKCK Anda jika sudah habis masa berlaku. 

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemohon yang hendak melagalisir SKCK harus melampirkan beberapa syarat sebagai berikut. 

  • Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari desa ditandatangani oleh Kepala Desa. 
  • Fotokopi KK/ KTP. 
  • Lembar foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah. 

Cara Legalisir SKCK

Adapun cara legalisir SKCK bisa dilakukan dengan prosedur sebagai berikut. 

  • Kunjungi kantor Polisi (Polres/ Polda) dengan membawa SKCK asli dan fotokopinya. 
  • Masuk ke bagian Unit Pelayanan SKCK. 
  • Penyampaian berkas persyaratan kepada petugas. 
  • Tunggu beberapa saat untuk proses pengesahan, mulai dari registrasi, verifikasi, penandatanganan Surat Legalisasi Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Camat/Pejabat dibawahnya. 
  • Jika SKCK Anda sudah dilegalisasi, Anda akan dipanggil untuk menerima legalisir SKCK Anda di loket pelayanan. 
  • Cek kembali apakah semua fotokopi SKCK Anda sudah dilegalisasi. Jika sudah, Anda bisa pulang dan proses pengurusan legalisir SKCK sudah selesai.

Itulah penjelasan mengenai syarat dan cara legalisir SKCK yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement