Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik R Garsadi mengatakan, JMSC merupakan layanan berbasis elektronik dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat dan seluruh stakeholder pemangku kepentingan untuk mempermudah pelayanan dan sinergitas serta navigasi, khususnya pekerja migran.
Menurut dia, pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Jabar, harus dibentuk layanan terpadu satu atap atau Jabar Migrant Service Center.
Rencananya, ada beberapa kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan berkenaan dengan kegiatan sistem manajemen Jabar Migrant Service Center, di antaranya business plan dan business process.
"Bersamaan dengan proses perumusan business plan ini, juga telah terselenggara sosialisasi JMSC ke berbagai perangkat daerah, perusahaan, dan organisasi," katanya.
(IND)