sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjang Kontrak, Karyawan Berhak Dapat Uang Kompensasi Satu Kali Gaji

Milenomic editor Iqbal Dwi Purnama
28/03/2023 16:08 WIB
Kemnaker menegaskan pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalan UU Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan.
Perpanjang Kontrak, Karyawan Berhak Dapat Uang Kompensasi Satu Kali Gaji. (Foto MNC Media).
Perpanjang Kontrak, Karyawan Berhak Dapat Uang Kompensasi Satu Kali Gaji. (Foto MNC Media).

(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan apada saat berakhirnya PKWT.

Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Sedangkan untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, dalam pasal 16 sudah diatur bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Kemudian untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih dari 1 bulan, maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement