IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalan UU Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan.
Sehingga para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.
"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK maupun aturan turunannya)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Indah menjelaskan, hal itu diatur melalui aturan turunan UUCK yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK.