Meskipun PP tersebut tengah dalam tahap revisi pasca pengesahan Perppu Ciptaker, Dirjen PHI memastikan untuk substansi pemberian uang kompensasi terhadap PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berubah.
Dia menambahkan, dalam PP tersebut sudah diatur terkait hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja. Sehingga bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.
"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," pungkasnya.
Jika menilik PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT