sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Outsourcing Adalah: Kekurangan, Manfaat, dan Aturannya sesuai UU

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/05/2024 17:55 WIB
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan untuk memenuhi pos-pos pekerjaan tertentu di perusahaan.
Perusahaan Outsourcing Adalah: Kekurangan, Manfaat, dan Aturannya sesuai UU. (Foto: Pexel)
Perusahaan Outsourcing Adalah: Kekurangan, Manfaat, dan Aturannya sesuai UU. (Foto: Pexel)

IDXChannelPerusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keterampilan dan keahlian tertentu untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan lain. 

Outsource atau outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan untuk memenuhi pos-pos pekerjaan tertentu di perusahaan, umumnya untuk pekerjaan yang sifatnya menunjang operasional perusahaan. 

Misalnya, tenaga kerja cleaning service, satpam atau keamanan, customer service, pekerjaan manufaktur tertentu, dan lain-lain. Mengutip Nearshore Technology (1/5), berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan yang biasa dilakukan outsource:

  • Penjaga kebersihan (cleaning service)
  • Keamanan
  • Penyedia makanan (katering)
  • Call center
  • Manufaktur
  • Kurir
  • Pengemudi
  • Petugas manajemen fasilitas
  • Tenaga IT 

Outsource tidak hanya diberlakukan oleh perusahaan atau perkantoran-perkantoran di kota besar. Pekerjaan lapangan di industri lain, seperti pertambangan dan migas, juga menggunakan outsource untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. 

Perusahaan Outsourcing Adalah: Kelebihan, Kekurangan, dan Aturan Kerjanya 

Tenaga kerja yang disediakan perusahaan outsourcing, akan bekerja di perusahaan lain mengerjakan tugas-tugas yang diminta. Outsourcing memiliki kelebihan dan kelemahan, antara lain: 

Kelebihan 

  • Perusahaan dapat menghemat anggaran pelatihan karena sudah menggunakan karyawan dengan keahlian spesifik
  • Perusahaan dapat fokus mengerjakan kegiatan inti bisnis, tidak perlu memikirkan persoalan teknis di kantornya
  • Mengurangi beban rekrutmen, karena seleksi karyawan outsource dilakukan oleh perusahaan outsourcing

Kekurangan 

  • Informasi perusahaan rawan bocor ke pihak yang salah
  • Masa kontrak yang singkat, sehingga perusahaan harus terus menerus memperbarui kontrak atau mencari pengganti baru
  • Ketergantungan pada tenaga outsource

Bagaimana cara kerja outsourcing di Indonesia? Aturan soal outsourcing tertuang dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 64, di mana disebutkan bahwa: 

“Suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, di mana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat tertulis,”

Dalam praktiknya, outsourcing melibatkan tiga pihak, yakni perusahaan penyedia tenaga kerja atau vendor, perusahaan pengguna tenaga kerja atau user, dan tenaga outsourcing itu sendiri. 

Perusahaan yang menyediakan jasa outsource harus memenuhi persyaratan yang juga diatur dalam undang-undang yang sama, yakni: 

  • Pasal 65 Ayat (3) = berbentuk badan hukum
  • Pasal 65 Ayat (4) = mampu memberikan perlindungan kerja dan syarat kerja yang sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan, atau sesuai dengan undang-undang yanag berlaku
  • Pasal 66 Ayat (2) = ada hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan penyedia jasa pekerja
  • Pasal 66 Ayat (2) = perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa 

Itulah penjelasan tentang perusahaan outsourcing adalah, berikut kekurangan, kelebihan, dan aturannya di lapangan. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement