Lebih lanjut, Willi mengungkapkan, honor yang diberikan untuk mereka yang bertugas melakukan sorlip surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota senilai Rp500 per lembar. Sedangkan untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden senilai Rp350 per lembar.
"Dibagi dua shift, kalau idealnya (kerja melakukan sortir dan lipat) delapan jam dari pukul 08.00 sampai 16.00 atau 17.00 WIB," tuturnya.
Willi menambahkan, sorlip ditargetkan rampung dalam waktu tujuh hari mendatang. Nantinya, bilik surat suara akan digeser ke kecamatan untuk mengurangi ruang di gudang.
“Untuk mengurangi space yang ada di gudang ini, nanti masih ada beberapa bilik surat suara kita geser ke kecamatan. Targetnya kita selesai dalam waktu tujuh hari,” ujarnya.
(YNA)