Lantas berapakah perkiraan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS untuk mengetahui estimasi gaji ke-13 yang akan dibayarkan Juni nanti?
Besaran Gaji PNS ke-13
PP No. 15/2023 juga mengatur besaran gaji ke-13 yang diterima PNS sesuai golongan dan peringkat jabatannya. Nominal terbesar mencapai Rp24,13 juta, sedangkan yang terendah mencapai Rp3,21 juta. Berikut ini rincian rentang besarannya:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
- Anggota: Rp8.340.000,00
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Peiabat
- Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp9.939.000,00
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
- Eselon IV/ Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00
Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN Baru, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.219.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp3.613.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000,00
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.842.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp4.329.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000,00
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.138.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp4.657.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000,00
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4. 735.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp5.394.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000,00
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp5.064.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp5.770.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000,00
Demikianlah rincian besaran gaji PNS ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2023 ini. (NKK)