IDXChannel—Besaran gaji PNS ke-13 sama dengan komponen Tunjangan Hari Raya tahun ini, yaitu terdiri dari gaji pokok, ditambah seluruh tunjangan yang melekat, serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerimanya.
Adapun tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya. Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2023 silam.
Namun untuk calon PNS, besaran gaji pokok dalam komponen gaji ke-13 hanya mencapai 80%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023. Menkeu juga mengatakan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni.
Selain itu, untuk pertama kalinya tahun ini guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berhak menerima 50% tunjangan profesi guru dan dosen.
“Pengaturan THR dalam PP No. 15/2023 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 untuk membantu, terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” tutur Sri Mulyani, dilansir dari situs resmi Kemenkeu (30/5).