1. Denda Keterlambatan yang Tinggi
Jika Anda melewati tanggal jatuh tempo, penyedia PayLater akan mengenakan denda keterlambatan yang bervariasi tergantung pada platform yang digunakan.
Contoh denda keterlambatan beberapa layanan PayLater:
- Shopee PayLater: Denda 5 persen per bulan dari total tagihan.
- Kredivo: Denda 6 persen dari tagihan per bulan.
- Akulaku: Denda mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000 per keterlambatan.
Semakin lama menunggak, semakin besar jumlah denda yang harus dibayarkan.
2. Skor Kredit Menurun
Layanan PayLater terhubung dengan lembaga keuangan dan pencatatan kredit seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking. Jika Anda telat membayar atau gagal membayar cicilan, maka skor kredit Anda akan turun. Hal ini bisa membuat Anda kesulitan mengajukan pinjaman di bank atau fintech di masa depan.
Selain itu, nama Anda bisa masuk daftar hitam (blacklist) BI Checking, yang menghambat akses ke produk keuangan lain seperti KPR, KTA, atau kartu kredit. Jika ingin mengajukan pinjaman di masa depan, menjaga skor kredit tetap baik sangat penting.
3. Akun Dibatasi atau Diblokir
Jika menunggak terlalu lama, akun PayLater Anda bisa diblokir sementara atau permanen oleh penyedia layanan. Hal ini bisa membuat Anda tidak bisa menggunakan PayLater di masa depan. Selain itu, Anda juga bisa kehilangan akses ke akun e-commerce atau aplikasi fintech terkait. Anda perlu melunasi tagihan sebelum akun bisa digunakan kembali.
4. Penagihan oleh Debt Collector
Jika keterlambatan pembayaran berlangsung lama, debt collector (penagih utang) dari penyedia PayLater bisa menghubungi Anda melalui telepon, email, bahkan datang ke rumah. Meskipun debt collector dari fintech yang terdaftar di OJK harus mengikuti kode etik penagihan, tetap saja hal ini bisa menjadi pengalaman yang tidak nyaman dan mengganggu aktivitas sehari-hari.