sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang Sempat Tuai Pro dan Kontra

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
10/03/2022 14:05 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani sebuah regulasi mengenai royalti hak cipta lagu dan musik pada Maret 2021 lalu
Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang Sempat Tuai Pro dan Kontra (Foto: MNC Media)
Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang Sempat Tuai Pro dan Kontra (Foto: MNC Media)
  • Lembaga penyiaran televisi
  • Lembaga penyiaran radio
  • Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  • Usaha karaoke

Jika menyangkut urusan hak cipta, sudah ada peraturan mengenai hak cipta yang tertuang pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa musik atau lagu dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi dan memiliki hak ekonomi bagi penciptanya.

  1. Dari Sisi Musisi

Banyak dari musisi tanah air yang menyambut dengan hangat peraturan pemerintah tersebut. Peraturan pemerintah ini dinilai akan membantu para musisi dan pencipta lagu dari segi ekonomi, karena banyak dari musisi dan pencipta lagu yang kurang diapresiasi dan mengalami kesulitan ekonomi, padahal lagu yang diciptakan sudah banyak dikenal dan didengarkan di berbagai tempat.

Namun, ada beberapa musisi yang sedikit pesimis mengenai peraturan tersebut. Pasalnya, mereka takut jika peraturan ini tidak berjalan dengan baik. 

  1. Dari Sisi Pelaku Usaha

Jika dilihat dari sisi pelaku usaha, restoran dan kafe yang ingin memutar musik dari para musisi haruslah membayar royalti sesuai dengan ketetapan yang ada. Bahkan, jika mereka akan mengadakan live music, mereka juga harus membayar royalti.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement