IDXChannel – Presiden Joko Widodo telah menandatangani sebuah regulasi mengenai royalti hak cipta lagu dan musik pada Maret 2021 lalu. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Banyak dari kalangan musisi yang menyambut hangat regulasi tersebut. Namun, ada beberapa orang yang kurang sependapat. Berikut adalah pro dan kontra yang terjadi terkait dengan royalti hak cipta lagu dan musik:
Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
- Mengenai Regulasi
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat 14 jenis layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti lagu. Layanan publik tersebut meliputi:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi