IDXChannel - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Hana Suryani turut menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Menurutnya harus ada beberapa hal yang dikaji ulang di dalam peraturan tersebut.
Salah satunya yakni terkait layanan publik yang bersifat komersial yang juga harus membayar royalti musik dimana disebutkan ada toko atau pusat perbelanjaan.
"Soal siapapun yang menyetel lagu secara komersial berhak membayar itu ada pertentangan dari teman-teman pengusaha," kata Hana seperti MNC Portal Indonesia kutip dari Kanal Anak Bangsa, Selasa (13/4/2021).
Apabila lagunya yang dikomersilkan, tempat karaoke masuk akal karena musik menu utamanya. Tapi ini yang menjadi pertentangan bila lagu diputar di toko supermarket atau restoran.
Dia meminta agar lembaga yang bertanggung jawab melihat toko hingga restoran bukan sebagai user melainkan media marketing. Pasalnya Hana mengaku banyak dari mereka yang memilih untuk tidak menyetel lagu dibandingkan membayar royalti. Bila itu berkelanjutan maka menurutnya hal tersebut bisa membunuh musik pelan-pelan.