IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat.
Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Tentunya mereka juga yang seharusnya paling diuntungkan dengan adanya peraturan tersebut.
"Yang harusnya diuntungkan adalah teman- teman musisi, produser pencipta lagu, penyanyinya, dan pembuat aransemen. Banyak yang terlibat disitu diuntungkan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, (ASPHIJA) Hana Suryani, seperti dikutip dari Kanal Anak Bangsa, Selasa (13/4/2022).