Hana menambahkan pihaknya pun mengaku mendukung peraturan tersebut. Terlebih dirinya juga mengenal perihal royalti tersebut sejak puluhan tahun lalu.
"Kami sangat mendukung karena royalti ini bukan hal yang baru kami kenal royalti sejak puluhan tahun yang lalu. Karena KCI (Karya Cipta Indonesia) sudah ada sejak tahun 1990 berdiri kami pemain lama," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa musik merupakan sebuah produk komersial. Meskipun demikian, dia pun berharap pihak-pihak terkait kembali mengimbau kembali terkait layanan publik yang dikomersilkan.
Pasalnya menurut dia, bila toko-toko hingga pusat perbelanjaan juga dibebankan terkait royalti hal tersebut justru akan membunuh musik itu sendiri.
Selain itu, dia juga menekankan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan atribusi dari Undang-Undang (UU) Hak Cipta juga mampu bekerja dengan sebagaimana mestinya. Pasalnya dia menilai lembaga tersebut kurang memberikan sosialisasinya terkait peraturan pengelolaan royalti.