IDXChannel - Scaling gigi pakai BPJS Kesehatan penting diketahui. Scaling gigi merupakan sebuah prosedur penting dalam perawatan gigi dan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan catatan ada indikasi medis yang jelas.
Hal tersebut termasuk langkah yang signifikan dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, penting untuk dicatat bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling gigi atas dasar indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (19/4/2024), IDX Channel telah merangkum scaling gigi pakai BPJS Kesehatan, sebagai berikut.
Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara gratis. Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan karang sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa pasien.
Langkah-Langkah Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
- Peserta perlu mendatangi faskes pertama seperti Puskesmas atau klinik.
- Peserta melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan jika ada indikasi medis yang memerlukan scaling gigi, prosedur tersebut dapat dilakukan secara gratis di faskes pertama.
- Jika ada kondisi yang membutuhkan perawatan lebih lanjut, seperti rujukan ke faskes lanjutan atau rumah sakit, peserta harus memperoleh surat rujukan dari faskes pertama terlebih dahulu.
Itulah informasi terkait scaling gigi pakai BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.