Prosedur penerbitannya pun dibuat lebih ketat dari sebelumnya. Salah satu syarat utamanya adalah kendaraan tersebut harus kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi milik pejabat.
Meskipun penerbitan pelat khusus ZZ ini masih terbilang baru, sudah ada oknum yang berupaya memalsukannya demi cuan. Mengutip situs resmi Reskrim Polri (6/2), pada Desember 2023 kepolisian mengungkapkan penangkapan terhadap oknum pemalsu pelat khusus.
Mengapa sampai ada aksi kriminal pemalsuan plat khusus? Pelat khusus kerap dianggap sakti dan kebal tilang oleh masyarakat awam. Tak sedikit pula yang memanfaatkan pelat khusus palsu untuk meminta prioritas jalan.
Dari tindakan pemalsuan pelat khusus itu, pelaku mematok cuan yang fantastis. Satu pelat bisa dijual seharga Rp55 juta sampai dengan Rp75 juta. Nilai dipatok untuk STNK palsu dan pelat khusus palsu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pemesan pelat palsu dari komplotan yang ditangkapnya rata-rata berasal dari kalangan ekonomi mapan.