Sementara gigi tiruan implan adalah gigi palsu yang dipasang dengan sekrup di gusi pasien, ini ditujukan untuk pasien dengan gigi tanggal di lokasi tertentu saja. Pasien dengan gigi tanggal sebagian juga bisa menggunakan gigi palsu sebagian berbahan akrilik.
Pemasangan implan gigi palsu bisa disubsidi BPJS Kesehatan selama terindikasi medis dengan benar dan dilakukan sesuai proses rujukan yang berlaku. Gigi buatan diberikan dalam bentuk subsidi, jadi biaya tidak ditanggung 100%.
Berikut ini adalah tarif subsifi yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan:
- Pemasangan 1-8 gigi palsu Rp250.000
- Pemasangan 9-16 gigi palsu Rp500.000
- Pemasangan gigi palsu dua rahang sekaligus Rp1 juta
Itulah estimasi biaya dan harga implan gigi di Puskesmas. Perlu diingat, peserta harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Puskesmas apakah terdapat layanan pemasangan implan gigi di tempat tersebut. (NKK)