IDXChannel—Berapa harga rumah subsidi 14 meter persegi? Pemerintah berencana mengubah batas minimum luasan tanah dan luasan bangunan untuk rumah tapak bersubsidi.
Perubahan batas minimum luas itu tertuang dalam perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan para stakeholder.
Sementara aturan lama tentang luasan bangunan rumah bersubsidi tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023, menyebutkan bahwa luasan tanah rumah tapak subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sementara luasan bangunannya minimal 21 meter persegi dan paling besar 26 meter persegi. Sementara usulan baru yang tengah dibahas akan mengubah luas tanah rumah subsidi minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Salah satu pengembang yang telah menunjukkan usulan contoh rumah subsidi dengan luasan baru adalah Lippo Group. Belum lama ini, rumah contoh buatan Lippo menjadi perbincangan warganet.