SIM kemudian diperluas jenisnya untuk beberapa kendaraan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993. Dalam pasal 221 ayat (2), dijelaskan bahwa terdapat tiga golongan SIM, yakni SIM A, B I, B II, C, dan D.
Proses perolehan SIM di Indonesia melibatkan uji teori dan uji praktik mengemudi. Calon pengemudi harus mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang aturan lalu lintas, tanda-tanda lalu lintas, serta tindakan yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. Setelah lulus ujian teori, calon pengemudi harus mengikuti ujian praktik yang menguji kemampuan mengemudi di jalan raya.
Perkembangan teknologi juga mempengaruhi proses pengurusan SIM di Indonesia. Kini, pemohon SIM dapat mengurusnya secara online melalui situs web atau aplikasi resmi yang disediakan oleh kepolisian. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM tanpa harus menghadiri loket pelayanan SIM secara langsung.
Itulah beberapa informasi seputar sejarah SIM di Indonesia.