IDXChannel – Informasi mengenai sejarah SIM di Indonesia mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Di Indonesia, sejarah SIM dimulai sejak zaman penjajahan hingga perkembangan saat ini yang telah mengadopsi teknologi modern.
Sejarah SIM di Indonesia

Pada masa penjajahan Belanda, SIM pertama kali diperkenalkan di Hindia Belanda. Pada awalnya, SIM hanya diberikan kepada mereka yang memiliki mobil atau kendaraan bermotor.
Dokumen tersebut dikenal dengan nama "Rijbewijs" dan dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada saat itu, SIM hanya terbatas bagi para elit dan mereka yang memiliki kendaraan pribadi.
Awalnya, Rijbewijs hanya diperuntukkan kepada pengendara kendaraan roda empat dan hanya berlaku di dua wilayah, yakni Jawa dan Madura. Pada 1925, SIM kemudian diperkenalkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bentuk Rijbewijs sendiri berupa dokumen yang terdiri dari beberapa lembar kertas. Pada bagian depan tertulis “Motorreglement”, diikuti dengan nomor dokumen. Pada bagian informasi, tercantum nama pemilik Rijbewijs, tempat dan tanggal lahir, domisili, dan tanda tangan. Terakhir, di bagian bawah terdapat foto pemilik yang dibubuhi stempel dengan logo kerajaan Belanda.