Selain itu, penggantian faskes ini dapat dilakukan bagi peserta yang telah memenuhi kriteria, yakni:
- Peserta pindah domisili, dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan, dibuktikan dengan surat keterangan penugasan
- Peserta yang didaftarkan oleh pihak lain atas nama peserta
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk penggantian FTKP adalah Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS. Berikut ini adalah cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login dengan nomor kepesertaan dan password
- Pada beranda utama, klik ‘Menu lainnya’
- Klik menu ‘Perubahan data peserta’
- Pada bagian ‘Fasilitas Kesehatan Tingkat I’, pilih faskes yang diinginkan
- Isi data yang diminta
- Isi pilihan apakah perubahan faskes dilakukan terhadap semua anggota keluarga (bila terdaftar dalam satu KK)
- Konfirmasi persetujuan dengan klik ‘Setuju’
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan
- Klik ‘Verifikasi’
- Pengajuan pemindahan faskes akan diproses
Setelahnya, peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan di faskes baru pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Itulah penjelasan singkat tentang setelah pindah faskes apakah bisa langsung digunakan.
(Nadya Kurnia)