6 Daftar Harta yang Dilaporkan Dalam SPT
1. Kas dan Setara Kas
- Uang tunai (001)
- Tabungan (012)
- Giro (013)
- Deposito (014)
- Setara kas lain (015)
2. Piutang
- Piutang (021)
- Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (022)
- Piutang lain (023)
3. Investasi
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)
- Saham (032)
- Obligasi perusahaan (033)
- Obligasi pemerintah (034)
- Surat utang lain (035)
- Reksadana (036)
- Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka, dan lain-lain (037)
- Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma, dan lain sebagainya (038)
- Investasi lain (039)
4. Alat Transportasi
- Sepeda (041)
- Sepeda motor (042)
- Mobil (043)
- Transportasi lain (049)
5. Harta Bergerak
- Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan (051)
- Batu mulia seperti intan dan berlian (052)
- Barang seni dan antik (053)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olahraga khusus (054)
- Peralatan elektronik dan furnitur (055)
- Harta bergerak lain (059)
6. Harta Tidak Bergerak
- Tanah maupun bangunan tempat tinggal (061)
- Tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang (062)
- Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian (063)
- Harta tak bergerak lain (069)
Demikianlah daftar harta yang dilaporkan dalam SPT tahunan. Jika Anda memiliki jenis harta-harta yang disebut di atas, maka Anda harus melaporkannya saat mengisi laporan SPT tahunan. (NKK)