IDXChannel - Ulasan mengenai jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN ini dapat dijadikan acuan dalam menambah wawasan mengenai tata tertib penggunaan listrik PLN.
Dengan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan, diharapkan para konsumen akan terhindar dari sanksi, baik berupa denda hingga ke pidana. Konsumen juga dapat mengajukan pengaduan ke pihak PLN jika mendapati penanganan yang tidak sesuai ketentuan.
Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN? Berikut telah kami himpun informasinya dari berbagai sumber tepercaya.
4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN
1. Pelanggaran Golongan I (PI)
Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik yang pertama adalah pelanggaran golongan I atau P-I. Salah satu contohnya yakni dengan melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II)
Berikutnya ada pelanggaran golongan II yang menjadi pelanggaran pengukuran energi, seperti contoh penggunaan alat penghemat listrik dan lain sebagainya.