sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN, Agar Terhindar dari Sanksi

Milenomic editor Aiq Haidar
01/09/2022 10:21 WIB
Ulasan mengenai jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN ini dapat dijadikan acuan dalam menambah wawasan mengenai tata tertib penggunaan listrik PLN.
Simak 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN, Agar Terhindar dari Sanksi (Foto: MNC Media)
Simak 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN, Agar Terhindar dari Sanksi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ulasan mengenai jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN ini dapat dijadikan acuan dalam menambah wawasan mengenai tata tertib penggunaan listrik PLN.

Dengan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan, diharapkan para konsumen akan terhindar dari sanksi, baik berupa denda hingga ke pidana. Konsumen juga dapat mengajukan pengaduan ke pihak PLN jika mendapati penanganan yang tidak sesuai ketentuan.

Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN? Berikut telah kami himpun informasinya dari berbagai sumber tepercaya.

4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN

1. Pelanggaran Golongan I (PI)

Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik yang pertama adalah pelanggaran golongan I atau P-I. Salah satu contohnya yakni dengan melebihi batas daya kontrak dengan PLN.

2. Pelanggaran Golongan II (P-II)

Berikutnya ada pelanggaran golongan  II yang menjadi pelanggaran  pengukuran energi, seperti contoh penggunaan alat penghemat listrik dan lain sebagainya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement