IDXChannel - Terdapat beberapa cara cairkan saldo BPJS yang menarik untuk disimak. Sebab, banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui langkah-langkah untuk mencairkan saldo yang mereka miliki.
Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah yang dilakukan untuk dapat mengakses dana yang telah terkumpul selama menjadi peserta. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda memiliki hak untuk memanfaatkan saldo yang telah terakumulasi untuk berbagai keperluan, seperti pensiun atau dalam situasi tertentu seperti mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lalu apa saja cara cairkan saldo bpjs ? Simak informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ’6 Cara Mudah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan’.
Syarat Pencairan BPJS
Sebelum membahas mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah syarat umum serta dokumen yang harus Anda persiapkan untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, mengalami PHK, atau kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun.
- Kartu peserta ketenagakerjaan dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Fotokopi surat keterangan pemutusan kerja dari dinas atau perusahaan atau paklaring.
- Formulir klaim JHT yang telah diisi dengan lengkap.
- Buku tabungan atau nomor rekening atas nama peserta.
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ukuran 4x6 dan 3x4.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam bentuk asli dan fotokopi, khusus bagi peserta yang akan mengklaim saldo di atas Rp 50 juta.
Semua dokumen di atas harus disiapkan dalam bentuk fisik atau dapat di-scan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.