-
Jangan Membayar Uang Muka Sebelum KPR Disetujui
Sebelum pinjaman KPR Anda disetujui oleh pihak bank, jangan mau untuk membayarkan uang muka atau down payment (DP) kepada pihak pengembang. Tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui pinjaman Anda walaupun pihak pengembang sudah memiliki kerja sama dengan bank terkait.
-
Pelajari Kewajiban Developer
Penting bagi Anda untuk mempelajari kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang jika suatu saat terjadi wanprestasi. Anda bisa memulai dengan membaca rinci Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum Anda menandatangani berita acara serah terima hunian.
-
Menjadwalkan Penandatanganan Akta Jual Beli
Langkah selanjutnya jika sudah memastikan dan mempelajari PPJB adalah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan yang akan Anda beli.
-
Jangan Melakukan Transaksi di Bawah Tangan
Jangan sampai Anda melakukan transaksi jual beli hunian di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan saja dengan menggunakan kwitansi sebagai tanda bukti. Ikutilah aturan sesuai hukum agar Anda memiliki kedudukan yang tinggi di mata hukum.
Itulah tujuh tips menghindari modus developer rumah bodong agar Anda tidak tertipu dan mendapatkan hunian impian Anda.