-
Balap Liar
Sasaran operasi yang ketiga adalah balap liar. Balap liar ini menjadi pelanggaran yang memiliki nominal denda paling besar. Berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, pelaku akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda sebesar Rp3.000.000.
-
Melawan Arus
Beralih ke pelanggaran selanjutnya, yaitu melawan Arus. orang yang melawan arus akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287, yaitu denda paling banyak Rp500.000.
-
Menggunakan HP Saat Mengemudi
Denda dari pelanggaran ini bisa dibilang cukup mahal. Bagi orang yang menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, akan diberi sanksi berdasarkan Pasal 283, yaitu denda paling banyak RP750.000.