sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak 8 Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022, Hingga Rp3 Juta?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
17/06/2022 17:48 WIB
Tahukah Anda rincian denda tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang sedang berlangsung sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 nanti?
Simak 8 Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022, Hingga Rp3 Juta? (Foto: MNC Media)
Simak 8 Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022, Hingga Rp3 Juta? (Foto: MNC Media)
  1. Balap Liar

Sasaran operasi yang ketiga adalah balap liar. Balap liar ini menjadi pelanggaran yang memiliki nominal denda paling besar. Berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, pelaku akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda sebesar Rp3.000.000.

  1. Melawan Arus

Beralih ke pelanggaran selanjutnya, yaitu melawan Arus. orang yang melawan arus akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287, yaitu denda paling banyak Rp500.000.

  1. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Denda dari pelanggaran ini bisa dibilang cukup mahal. Bagi orang yang menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, akan diberi sanksi berdasarkan Pasal 283, yaitu denda paling banyak RP750.000.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement