sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak 8 Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022, Hingga Rp3 Juta?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
17/06/2022 17:48 WIB
Tahukah Anda rincian denda tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang sedang berlangsung sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 nanti?
Simak 8 Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022, Hingga Rp3 Juta? (Foto: MNC Media)
Simak 8 Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022, Hingga Rp3 Juta? (Foto: MNC Media)
  1. Helm Tidak SNI

Penggunaan Helm yang tidak memenuhi standar juga akan dikenakan sanksi. Seorang pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, maka akan dikenakan sanksi menurut Pasal 291, yaitu denda paling banyak Rp250.000.

  1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengendara mobil, Anda wajib untuk mengenakan sabuk pengaman demi keselamatan. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289, yaitu paling banyak sejumlah Rp250.000.

  1. Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Rincian denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang terakhir adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang. Hal tersebut akan dikenakan sanksi dengan Pasal 292, yaitu denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Itulah 8 rincian denda tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement