-
Helm Tidak SNI
Penggunaan Helm yang tidak memenuhi standar juga akan dikenakan sanksi. Seorang pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, maka akan dikenakan sanksi menurut Pasal 291, yaitu denda paling banyak Rp250.000.
-
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi pengendara mobil, Anda wajib untuk mengenakan sabuk pengaman demi keselamatan. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289, yaitu paling banyak sejumlah Rp250.000.
-
Berboncengan Lebih dari 1 Orang
Rincian denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang terakhir adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang. Hal tersebut akan dikenakan sanksi dengan Pasal 292, yaitu denda paling banyak sebesar Rp250.000.
Itulah 8 rincian denda tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang perlu Anda ketahui.