sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak 8 Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022, Hingga Rp3 Juta?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
17/06/2022 17:48 WIB
Tahukah Anda rincian denda tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang sedang berlangsung sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 nanti?
Simak 8 Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022, Hingga Rp3 Juta? (Foto: MNC Media)
Simak 8 Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022, Hingga Rp3 Juta? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda rincian denda tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang sedang berlangsung sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 nanti?

Operasi Patuh Jaya adalah sebuah operasi yang diadakan guna untuk menertibkan para pengguna sepeda motor maupun mobil dalam berkendara di lalu lintas. Operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan ketertiban dari pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, seperti kelengkapan berkendara maupun hal lainnya.

Rincian Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022

Pada operasi kali ini, TMC Polda Metro Jaya merilis sasaran khusus dari Operasi Patuh Jaya pada akun Instagramnya, yaitu tmcpoldametro. Berikut adalah rincian denda tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang menjadi sasaran utama dari operasi tersebut:

  1. Knalpot Tidak Standar (Bising)

Sasaran pertama dalam operasi tersebut adalah pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau bising pada kendaraannya. Bagi para pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar, maka akan dikenakan sanksi Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3), yaitu kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp250.000.

  1. Kendaraan yang Menggunakan Rotator

Rotator atau sering disebut juga lampu Strobo adalah sebuah aksesoris lampu pada sebuah kendaraan. Jika dipasang dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, khususnya untuk kendaraan plat hitam, maka akan dikenai sanksi dari UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287 Ayat (4), yaitu kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp250.000.

  1. Balap Liar

Sasaran operasi yang ketiga adalah balap liar. Balap liar ini menjadi pelanggaran yang memiliki nominal denda paling besar. Berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, pelaku akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda sebesar Rp3.000.000.

  1. Melawan Arus

Beralih ke pelanggaran selanjutnya, yaitu melawan Arus. orang yang melawan arus akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287, yaitu denda paling banyak Rp500.000.

  1. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Denda dari pelanggaran ini bisa dibilang cukup mahal. Bagi orang yang menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, akan diberi sanksi berdasarkan Pasal 283, yaitu denda paling banyak RP750.000.

  1. Helm Tidak SNI

Penggunaan Helm yang tidak memenuhi standar juga akan dikenakan sanksi. Seorang pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, maka akan dikenakan sanksi menurut Pasal 291, yaitu denda paling banyak Rp250.000.

  1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengendara mobil, Anda wajib untuk mengenakan sabuk pengaman demi keselamatan. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289, yaitu paling banyak sejumlah Rp250.000.

  1. Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Rincian denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang terakhir adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang. Hal tersebut akan dikenakan sanksi dengan Pasal 292, yaitu denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Itulah 8 rincian denda tilang Operasi Patuh Jaya 2022 yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement