IDXChannel—Pemilik kendaraan bermotor perlu mengetahui biaya balik nama motor terbaru. Balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya.
Proses ini umumnya dilakukan oleh orang yang membeli motor bekas, atau orang yang membeli motor dengan KTP orang lain dan berniat untuk mengalihkan kepemilikannya karena alasan tertentu.
Biaya balik nama umumnya berbeda di tiap-tiap daerah. Namun perbedaan biaya antar daerah biasanya tidak terlalu jauh. Pada ulasan kali ini, IDXChannel akan menggunakan acuan biaya dari Jakarta yang bisa digunakan sebagai perbandingan.
Biaya Balik Nama Motor
Berdasarkan Perda No. 9/2010 dan PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini adalah besaran biaya dalam proses administrasi balik nama untuk motor.
- Biaya administrasi Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan STNK RP100.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan pelat nomor motor Rp60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 10%, tarif dasar berlaku umumnya ⅔ kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah
- Pajak Kendaraan Bermotor 2% untuk penyerahan pertama, dan 5% untuk tiap penyerahan berikutnya
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Rp35.000
- Denda bila terlambat pajak
Jika Anda berniat untuk melakukan proses balik nama, berikut ini adalah dokumen yang mesti Anda persiapkan terlebih dahulu.
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan
- Bukti cek fisik motor
Demikianlah besaran biaya balik nama motor beserta dokumen persyaratan yang mesti disiapkan pemilik kendaraan. (NKK)