IDXChannel - Korlantas Polri mengusulkan pengenaan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus. Penghapusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembayaran pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusi dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya Yusri selama ini masyarakat yang membeli kendaraan bekas enggan untuk mengganti nama karena adanya biaya yang harus dikeluarkannya dalam penggantian nama. Dan itu biaya tersebut mahal.
Sementara, untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain ataupun perusahaan untuk data kendaraannya. Mereka menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.