sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Usulkan Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus, Begini Alasannya

Economics editor Heri Purnomo
28/08/2022 07:25 WIB
Korlantas Polri mengusulkan pengenaan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus karena dapat meningkatkan pembayaran pajak.
Polri Usulkan Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)
Polri Usulkan Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," kata dia.

Sama halnya dengan Polri, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni juga mengusulkan pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Hal itu sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

“Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," ujar Agus.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement