sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Usulkan Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus, Begini Alasannya

Economics editor Heri Purnomo
28/08/2022 07:25 WIB
Korlantas Polri mengusulkan pengenaan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus karena dapat meningkatkan pembayaran pajak.
Polri Usulkan Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)
Polri Usulkan Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Korlantas Polri mengusulkan pengenaan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus. Penghapusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembayaran pajak. 

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusi dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri, Sabtu (27/8/2022). 

Menurutnya Yusri selama ini masyarakat yang membeli kendaraan bekas enggan untuk mengganti nama karena adanya biaya yang harus dikeluarkannya dalam penggantian nama. Dan itu biaya tersebut mahal. 

Sementara, untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain ataupun perusahaan untuk data kendaraannya. Mereka menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," kata dia.

Sama halnya dengan Polri, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni juga mengusulkan pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Hal itu sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

“Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," ujar Agus.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement