IDXChannel - Cara bagi hasil pemodal dan pengelola layak diketahui. Bagi hasil merupakan suatu sistem pengelolaan dana untuk usaha yang terjadi antara bank dan penyimpan dana maupun antara bank dan peminjam dana, kemudian hasilnya dibagi berdasarkan porsi bagi hasil yang telah disepakati di awal.
Ketika menjalankan kerjasama dengan pihak lain harus ada kesepakatan yang jelas tentang berbagai hal. Khususnya dalam hal permodalan, kedua belah pihak harus sudah menentukan cara pembagiannya, apakah investor hanya memberikan sebagian modal saja atau justru seluruh modal.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (15/3/2024), IDX Channel telah merangkum cara bagi hasil pemodal dan pengelola, sebagai berikut.
Cara Bagi Hasil Pemodal dan Pengelola
1. Gross Profit Sharing
Gross profit sharing merupakan pembagian hasil keuntungan yang dihitung berdasarkan laba kotor. Berarti, keuntungannya langsung diambil dari total hasil penjualan yang telah dikurangi harga pokok penjualan atau HPP. Cara bagi hasil pemodal dan pengelola ini tidak memperhitungkan pengurangan dari beban operasional seperti biaya pemasaran dan gaji karyawan, serta tidak dikurangi dengan pajak.
2. Profit Sharing
Jenis sistem bagi hasil ini membagi keuntungan berupa jumlah pendapatan perusahaan yang dikurang dengan biaya operasional. Artinya, pembagian hasil yang dilakukan oleh pemodal dan pengelola merupakan keuntungan atau laba bersih dari perusahaan.