sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak, Cara Cek Motor Kena Tilang atau Tidak

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
25/10/2022 12:26 WIB
Cara cek motor kena tilang atau tidak sangatlah mudah. Penerapan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan.
Simak, Cara Cek Motor Kena Tilang atau Tidak. (FOTO: MNC Media)
Simak, Cara Cek Motor Kena Tilang atau Tidak. (FOTO: MNC Media)

2. Cara Bayar Denda E-Tilang Lewat Situs Kejaksaan

Simak, Cara Cek Motor Kena Tilang atau Tidak. (FOTO: MNC Media)

  1. Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"
  3. Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  4. Klik tombol "Bayar"

Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang. 

Pembayarannya denda e-tilang dapat dilakukan melalui bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.

Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.

Keberadaan e-tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. 

Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Demikianlah informasi mengenai cara cek motor kena tilang. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement