2. Cara Bayar Denda E-Tilang Lewat Situs Kejaksaan
Simak, Cara Cek Motor Kena Tilang atau Tidak. (FOTO: MNC Media)
- Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"
- Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Klik tombol "Bayar"
Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang.
Pembayarannya denda e-tilang dapat dilakukan melalui bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.
Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.
Keberadaan e-tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.
Demikianlah informasi mengenai cara cek motor kena tilang. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.