sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak, Cara Cek Motor Kena Tilang atau Tidak

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
25/10/2022 12:26 WIB
Cara cek motor kena tilang atau tidak sangatlah mudah. Penerapan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan.
Simak, Cara Cek Motor Kena Tilang atau Tidak. (FOTO: MNC Media)
Simak, Cara Cek Motor Kena Tilang atau Tidak. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel Cara cek motor kena tilang atau tidak sangatlah mudah. Penerapan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di sebagian besar wilayah yang ada di Indonesia. 

Tilang elektronik dilakukan melalui sistem kamera pengintai yang otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas setiap kali ada pelanggaran di jalan.  

Jika kendaraan diketahui melakukan pelanggaran, pengemudi yang bersangkutan akan diberitahukan tentang pelanggaran tersebut melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamatnya.

Lantas, bagaimana cara cek motor kena tilang? Simak penjelasannya dibawah ini.

Cara Cek Motor Kena Tilang

Apabila Anda pengguna kendaraan bermotor ingin mengetahui apakah Anda kena e-tilang atau tidak, Anda dapat cek motor kena tilang dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Cara Cek Motor Kena Tilang

  1. Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/ 
  2. Isi nomor pelat kendaraan motor Anda, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Cek Data” Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
  4. Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran.

Perlu diketahui bahwa bagi pengendara yang terkena e-tilang, wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, nomor STNK Anda akan diblokir secara otomatis. Adapun cara membayar denda e-tilang sebagai berikut: 

2. Cara Bayar Denda E-Tilang Lewat Situs Kejaksaan

Simak, Cara Cek Motor Kena Tilang atau Tidak. (FOTO: MNC Media)

  1. Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"
  3. Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  4. Klik tombol "Bayar"

Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang. 

Pembayarannya denda e-tilang dapat dilakukan melalui bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.

Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.

Keberadaan e-tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. 

Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Demikianlah informasi mengenai cara cek motor kena tilang. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement