IDXChannel – Cara cek motor kena tilang atau tidak sangatlah mudah. Penerapan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di sebagian besar wilayah yang ada di Indonesia.
Tilang elektronik dilakukan melalui sistem kamera pengintai yang otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas setiap kali ada pelanggaran di jalan.
Jika kendaraan diketahui melakukan pelanggaran, pengemudi yang bersangkutan akan diberitahukan tentang pelanggaran tersebut melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamatnya.
Lantas, bagaimana cara cek motor kena tilang? Simak penjelasannya dibawah ini.
Cara Cek Motor Kena Tilang
Apabila Anda pengguna kendaraan bermotor ingin mengetahui apakah Anda kena e-tilang atau tidak, Anda dapat cek motor kena tilang dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Cara Cek Motor Kena Tilang
- Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/
- Isi nomor pelat kendaraan motor Anda, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
- Klik “Cek Data” Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
- Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran.
Perlu diketahui bahwa bagi pengendara yang terkena e-tilang, wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, nomor STNK Anda akan diblokir secara otomatis. Adapun cara membayar denda e-tilang sebagai berikut: