Apabila data itu telah diverifikasi dan divalidasi ulang sesuai ketentuan, instansi wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika masih ada permintaan perubahan data dari masyarakat terkait, maka data itu wajib diperbaiki paling lambat hingga 22 Oktober 2022. Jika data final itu tidak disertai surat pernyataan tanggung jawab yang diminta, maka data tersebut tidak akan dimasukkan ke data dasar tenaga Non ASN.
Demikianlah cara pengecekan data Non ASN secara online. Anda bisa mengaksesnya di komputer ataupun di smartphone Anda. (NKK)