IDXChannel—Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan secara langsung melalui https://kemnaker.go.id/, namun Anda harus membuat akun terlebih dahulu agar dapat mengakses website.
Bantuan Subsidi Upah 2022 berjumlah Rp600.000, ditujukan untuk orang-orang yang memenuhi syarat. Adapun persyaratannya antara lain:
- WNI
- Bukan polisi/TNI/ASN
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Jumlah gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Jika Anda tidak yakin apakah Anda termasuk dalam kriteria penerima, Anda dapat mengecek status Anda di website Kemenaker.
Tata Cara Cek Status Penerima BSU 2022: Lewat Satu Link
Sebenarnya, tata cara pengecekan telah dijelaskan secara gamblang di laman https://bsu.kemnaker.go.id/ , namun jika Anda perlu penjabaran lebih lanjut. IDXChannel akan mengulasnya secara singkat.
Cara cek status:
- Buka situs Kemenaker https://kemnaker.go.id/
- Daftar akun jika belum punya, aktivasi akun dengan one time password yang dikirimkan ke handphone Anda
- Masuk ke situs Kemenaker
- Lengkapi profil biodata diri (foto profil, informasi pribadi, status pernikahan, tipe lokasi)
- Cek notifikasi, jika Anda termasuk penerima, sistem akan memberi tahu
Ada tiga status penerima BSU yang dapat dicek, yakni:
1. ‘Calon’ : Jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker.