Jika Anda adalah karyawan dengan kontrak kerja berakhir dan ingin mencairkan saldo JHT, maka inilah dokumen yang mesti Anda siapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP scan dan asli (akan diminta saat video call)
- NPWP (jika saldo melebihi Rp50 juta)
- Buku tabungan atau rekening koran
- Scan Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja (verklaring)
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi sendiri
Namun, dokumen yang mesti diserahkan untuk mengajukan klaim akan berbeda sesuai kondisi peserta. Jika Anda terkena pemutusan hubungan kerja, atau telah dinyatakan pensiun, atau terkena cacat tetap. Maka akan ada beberapa dokumen yang perlu disertakan juga.
Setelah dokumen terkumpul, berikut langkah yang akan Anda tempuh:
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi data diri singkat (NIK, nama, nomor kepesertaan dll)
- Unggah semua dokumen persyaratan, usahakan besaran file tidak lebih dari 6 MB
- Simpan semua file saat menerima konfirmasi
- Anda akan mendapat jadwal wawancara video call dengan petugas
- Petugas akan mewawancara Anda untuk melakukan verifikasi data
- Saldo Anda akan dicairkan jika data sesuai
Saat wawancara video call, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap, sebab petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan semua persyaratan.
Demikianlah tata cara klaim JHT via Lapak Asik. Tidak ribet dan cepat selama Anda telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan. (NKK)