sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
15/06/2022 16:30 WIB
Ada beberapa cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan agar status kepesertaan Anda bisa diaktifkan kembali.
Simak Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2022. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan agar kepesertaan Anda bisa diaktifkan kembali. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan manfaat layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Penggunaan BPJS Kesehatan, tentu memberi kemudahan bagi masyarakat umum agar bisa mengakses kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Bagi peserta BPJS Mandiri, Anda perlu membayar sejumlah iuran sesuai ketentuan setiap bulannya. Iuran inilah yang nantinya akan menjadi dana layanan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. 

Dengan demikian, jika peserta telat melakukan pembayaran iuran hingga menunggak, maka pelayanan BPJS Kesehatan pun akan terganggu. Lalu, bagaimana cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut. 

Cara Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 

Sejumlah ketentuan diberlakukan pada peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya agar kartu BPJS Kesehatan tetap aktif dan Anda bisa merasakan manfaat yang ditawarkan. Adapun ketentuan iuran per bulannya yang dibayarkan peserta adalah sebagai berikut. 

  • Kelas 1 = Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2 = Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3 = Rp 42.000 per orang per bulan.

Untuk diketahui, per 1 Januari 2021, peserta iuran kelas 3 hanya dikenai iuran sebesar Rp35.000 karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. Agar Anda tidak dikenai denda keterlambatan, Anda perlu melakukan pembayaran secara tertib pada tanggal 10 setiap bulannya. 

Akan tetapi, jika Anda terlambat membayarkan iuran, maka Anda akan dikenai denda keterlambatan dan konsekuensi lainnya. Denda ini dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.  

Berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, denda untuk layanan ini dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak dengan jumlah tunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling besar Rp30 juta. Untuk peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda dibebankan kepada pemberi kerja. 

Konsekuensi Telat Bayar BPJS Kesehatan

Ada beberapa konsekuensi yang bisa Anda dapatkan jika Anda telat bayar iuran BPJS Kesehatan dan menunggak antara lain sebagai berikut. 

  • Status peserta menjadi non-aktif  dan terhitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
  • Pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
  • Ketika Anda menunggak maka BPJS Kesehatan Anda tidak bisa digunakan untuk berobat.
  • BPJS kesehatan milik Anda akan terblokir hingga iuran dan tunggakan dilunasi.
  • BPJS Kesehatan dapat aktif kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
  • Jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka Anda akan dikenakan denda pelayanan.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement