IDXChannel - Cara membeli rumah lelang menarik diketahui. Rumah lelang bank merupakan rumah atau properti yang disita oleh bank dan dijual melalui proses lelang atau bidding. Penawar diberi kesempatan untuk melihat dan meneliti secara fisik barang yang dilelang.
Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan atau penetapan lembaga peradilan, putusan pejabat lelang, atau atas permintaan penjual. Jika terjadi pembatalan, maka uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (16/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara membeli rumah lelang, sebagai berikut.
Cara Membeli Rumah Lelang
1. Mengumpulkan Informasi tentang Rumah Lelang Bank
Mengumpulkan informasi terkait ketersediaan rumah lelang, adalah hal paling esensial ketika hendak membeli hunian tersebut. Informasi terkait rumah lelang bisa didapatkan di sejumlah situs, salah satunya situs Lelang Indonesia.
Di situs milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) itu, Anda bisa menemukan berbagai properti yang dilelang, mulai dari rumah hingga gedung. Selain itu, Anda juga bisa mengumpulkan informasi terkait ketersediaan rumah lelang di website sejumlah bank.
2. Memilih Rumah Sesuai Kemampuan Finansial
Dalam menemukan rumah idaman yang hendak dibeli dengan proses lelang, ada baiknya bagi Anda untuk memilih hunian yang harganya sesuai kemampuan. Apalagi jika hendak membeli rumah lelang dengan skema KPR.
Pada prosesnya, bank tetap akan melakukan analisa terkait kemampuan finansial Anda dalam membeli rumah. Agar lolos tahap tersebut, pastikan Anda memilih rumah yang ideal dengan penghasilan.
3. Melakukan Transfer Jaminan dan Survei Lokasi
Setelah menemukan rumah lelang yang cocok, Anda bisa mengirimkan uang jaminan ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Besaran uang jaminan yang harus dibayarkan, ditentukan berdasarkan nilai limit yang sudah diumumkan oleh bank atau KPKNL.
Umumnya berkisar antara 20–50% dari total harga jual rumah tersebut. Setelah itu, Anda bisa menyambangi lokasi rumah yang sudah dipilih untuk melihat lebih detail bangunannya.
4. Mengikuti Proses Lelang
Setelah membayar uang jaminan dan melakukan survei langsung ke lokasi rumah, Anda bisa langsung mengikuti proses lelang. Proses lelang bisa dilakukan secara langsung ataupun daring. Nantinya, Anda harus mengajukan penawaran harga rumah tersebut secara berkali-kali, dengan nilai yang lebih tinggi dari penawaran sebelumnya.
Setelah batas waktu lelang berakhir, hasil penawaran para calon pembeli akan direkapitulasi dan diambil penawaran tertinggi sebagai pemenangnya. Bila tawaran Anda diterima, segera lakukan pelunasan setelah proses pelelangan.
5. Melakukan Pelunasan dan Pengurusan Dokumen
Setelah dinyatakan menang, Anda wajib membayar pelunasan pembelian rumah serta biaya lainnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, Anda juga sudah harus mengurus sejumlah legalitas rumah tersebut, mulai dari balik nama sertifikat dan sebagainya.
Itulah informasi terkait cara membeli rumah lelang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.