IDXChannel - Cara membeli rumah lelang menarik diketahui. Rumah lelang bank merupakan rumah atau properti yang disita oleh bank dan dijual melalui proses lelang atau bidding. Penawar diberi kesempatan untuk melihat dan meneliti secara fisik barang yang dilelang.
Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan atau penetapan lembaga peradilan, putusan pejabat lelang, atau atas permintaan penjual. Jika terjadi pembatalan, maka uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (16/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara membeli rumah lelang, sebagai berikut.
Cara Membeli Rumah Lelang
1. Mengumpulkan Informasi tentang Rumah Lelang Bank
Mengumpulkan informasi terkait ketersediaan rumah lelang, adalah hal paling esensial ketika hendak membeli hunian tersebut. Informasi terkait rumah lelang bisa didapatkan di sejumlah situs, salah satunya situs Lelang Indonesia.
Di situs milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) itu, Anda bisa menemukan berbagai properti yang dilelang, mulai dari rumah hingga gedung. Selain itu, Anda juga bisa mengumpulkan informasi terkait ketersediaan rumah lelang di website sejumlah bank.