Tunjangan Anggota DPR
Simak Gaji Anggota DPR, Tunjangannya Bisa Beli Kendaraan Loh. (FOTO : MNC Media)
Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh anggota DPR, berikut rinciannya:
- Tunjangan Uang Sidang/Paket sebesar Rp2.000.000.
- Tunjangan Beras sebesar Rp30.090 per bulan, Tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.813.
- Tunjangan Istri Anggota sebesar Rp420.000.
- Tunjangan untuk Dua Anak sebesar Rp168.000 per anak.
- Tunjangan Jabatan sebesar Rp6.700.000.
- Tunjangan Kehormatan sebesar Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan Listrik dan Telepon sebesar Rp7.700.000 sampai biaya perjalanan yang dihitung perhari.
- mendapatkan fasilitas rumah jabatan
- Mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok.
Perlu diketahui, pada setiap anggota DPR memiliki tunjangan yang berbeda sesuai dengan jabatan yang mereka miliki. Semakin tinggi jabatannya, maka semakin tinggi pula gaji dan tunjangan yang diterima pejabat DPR RI.
Itulah informasi mengenai gaji anggota DPR dengan beragam tunjangan yang diperoleh. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda.