Besaran Santunan Jasa Raharja
Terdapat dua program asuransi sosial yang diberikan oleh Jasa Raharja, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut adalah rincian nilai santunan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berdasarkan kedua Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017
Jenis Santunan |
Jenis Alat Angkutan |
|
DARAT, LAUT |
UDARA |
|
Meninggal Dunia |
Rp50.000.000 |
Rp50.000.000 |
Cacat Tetap (Maksimal) |
Rp50.000.000 |
Rp50.000.000 |
Perawatan (Maksimal) |
Rp20.000.000 |
Rp20.000.000 |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) |
Rp4.000.000 |
Rp4.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) |
Rp1.000.000 |
Rp1.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) |
Rp500.000 |
Rp500.000 |
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017
Jenis Santunan |
Besar Santunan |
||
Meninggal Dunia |
Rp50.000.000 |
||
Cacat Tetap (Maksimal) |
Rp50.000.000 |
||
Perawatan (Maksimal) |
Rp20.000.000 |
||
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) |
Rp4.000.000 |
||
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K |
Rp1.000.000 |
||
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance |
Rp500.000 |