sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Sudah Tahu?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
27/07/2023 14:45 WIB
Ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan penting untuk diketahui masyarakat. 
Simak Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)
Simak Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)

Besaran Santunan Jasa Raharja

Terdapat dua program asuransi sosial yang diberikan oleh Jasa Raharja, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berikut adalah rincian nilai santunan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berdasarkan kedua Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:

  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017

Jenis Santunan

Jenis Alat Angkutan

DARAT, LAUT

UDARA

Meninggal Dunia

Rp50.000.000

Rp50.000.000

Cacat Tetap (Maksimal)

Rp50.000.000

Rp50.000.000

Perawatan (Maksimal)

Rp20.000.000

Rp20.000.000

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

Rp4.000.000

Rp4.000.000

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal)

Rp1.000.000

Rp1.000.000

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal)

Rp500.000

Rp500.000

  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017

Jenis Santunan

Besar Santunan

 
   

Meninggal Dunia

Rp50.000.000

   

Cacat Tetap (Maksimal)

Rp50.000.000

   

Perawatan (Maksimal)

Rp20.000.000

   

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

Rp4.000.000

   

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K

Rp1.000.000

   

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance

Rp500.000

   
Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement