sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Potongan Tarif Driver GoJek 2023: Biaya Pengemudi Terbaru Naik Sesuai Zonasi

Milenomic editor Kurnia Nadya
17/02/2023 17:49 WIB
Potongan tarif driver GoJek adalah maksimal 15%, telah diturunkan dari 20% oleh Kementerian Perhubungan pada 2022 silam.
Simak Potongan Tarif Driver GoJek 2023: Biaya Pengemudi Terbaru Naik Sesuai Zonasi. (Foto: MNC Media)
Simak Potongan Tarif Driver GoJek 2023: Biaya Pengemudi Terbaru Naik Sesuai Zonasi. (Foto: MNC Media)

Mulanya pada empat kilometer pertama, pengguna akan dikenakan tarif minimal sesuai zona, setelah melebihi empat kilometer pengguna akan dikenai tarif yang harganya pun sesuai zona. 

Potongan Tarif GoJek dan Biaya Pengemudi per Zona 

Tarif penyesuaian ini dikenakan setelah pengguna melewati jarak minimal empat kilometer pertama. Sementara itu, biaya jasa minimal juga ditetapkan sesuai zona. 

  • Zona I, 4 Km pertama adalah Rp8.000—Rp10.000
  • Zona II, 4 Km pertama adalah Rp10.200—Rp11.200
  • Zona III, 4 Km pertama adalah Rp9.200—Rp11.000

Jika jarak yang ditempuh pengguna telah melewati empat kilometer pertama, tarif penyesuaian berikut akan berlaku: 

Zona I 

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawahnya adalah Rp2.000, naik 8% dari yang sebelumnya Rp1.850 per kilometer. Sedangkan batas atasnya adalah Rp2.500, naik 8,7% dari yang sebelumnya Rp2.300 per kilometer. 

Zona II 

Zona II meliputi Jabodetabek. Batas bawah tarif pengemudi adalah Rp2.550 per kilometer, naik 13% dari yang sebelumnya Rp2.250 per kilometer. Sedangkan batas atas tarifnya adalah Rp2.800 per kilometer, naik 8% dari Rp2.650 per kilometer. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement