Zona III
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Batas bawah tarifnya adalah Rp2.300 per kilometer, naik 9% dari Rp2.100 per kilometer. Sedangkan batas atas tarifnya adalah Rp2.750 per kilometer, atau naik 5,7% dari Rp2.600 per kilometer.
Demikianlah ulasan tenang potongan tarif GoJek beserta tarif minimal dan kenaikan tarifnya setelah 4 Km pertama. Besaran biaya ini berlaku mulai September 2022. (NKK)