Jika debitur kredit perbankan menunggak pembayaran angsuran, maka kartu kredit akan diblokir sementara sampai nasabah melunasi angsuran. Selain itu, besaran denda dan biaya keterlambatannya mengikuti kebijakan Bank Indonesia. Besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, umumnya mencapai 1-5 persen dari total tagihan.
Lalu bagaimana dengan pinjol Akulaku? Melansir catatan IDXChannel, berikut ini adalah penerapan denda pada aplikasi Akulaku:
- Terlambat Paylater 1-6 hari tidak akan dikenakan denda
- Terlambat satu minggu, denda dua persen
- Terlambat dua minggu, denda empat persen
- Jika keterlambatan masih berlanjut, setiap minggu bisa dikenai denda dua persen
- Jika terlambat satu bulan, denda bisa mencapai 10 persen dari jumlah pinjaman
Namun ini adalah skema denda pada Akulaku Paylater, layanan kredit yang notabene sedikit berbeda dengan pinjaman tunai. Namun demikian, skema ini dapat dijadikan antisipasi, kurang lebih skema denda untuk pinjaman tunai bisa sama.
Selain harus membayar denda yang terus bertambah, debitur Akulaku yang menunggak juga harus menanggung konsekuensi penurunan skor kredit, baik pada SLIK OJK maupun Fintech Data Center (FDC).
Debitur juga berisiko masuk ke daftar hitam (blacklist) FDC. FDC adalah database yang fungsinya kurang lebih sama dengan SLIK OJK, namun berlaku khusus untuk fintech penyalur pinjaman secara online.