Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Perpanjang SKCK Secara Online 2022
Selain melakukan perpanjangan SKCK di kantor polisi, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang SKCK online antara lain sebagai berikut.
- Buka laman https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi dan isi formulir yang berisi daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon.
- Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisir sesuai dengan kebutuhan.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022. Informasi ini bisa Anda jadikan referensi dalam mempersiapkan salah satu dokumen persyaratan yang sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan ini. Semoga bermanfaat!